Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP),
  • Memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun,
  • Telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai PKP.

Perusahaan baru yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela, bahkan jika omzet belum mencapai Rp4,8 miliar.

Syarat Pengukuhan PKP untuk Perusahaan Baru

  • Memiliki NPWP Badan Usaha
  • Telah melakukan kegiatan usaha
  • Mengisi Formulir Pengukuhan PKP
  • Memiliki tempat usaha yang valid
  • Memiliki dokumen pendukung

Keuntungan Menjadi PKP

  • Bisa membuat Faktur Pajak dan memungut PPN
  • Dapat mengkreditkan Pajak Masukan
  • Dianggap kredibel oleh mitra bisnis (terutama B2B)
  • Diperlukan untuk tender atau kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta besar
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *