Kenapa Harus Jadi PKP

Kalau kamu punya usaha dan omzetnya sudah mulai besar, atau ingin kerja sama dengan perusahaan besar, saatnya mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)! Tenang, sekarang prosesnya bisa dilakukan 100% online lewat sistem Coretax DJP. Praktis, tanpa harus ke kantor pajak.

Cara Daftar PKP Lewat Coretax:

  • Login ke Coretax
    Buka core.pajak.go.id, masuk dengan NPWP dan password.
  • Pilih Menu “Permohonan PKP”
    Isi data usaha dan unggah dokumen penting seperti:
    • Foto lokasi usaha
    • Surat domisili/tempat usaha
    • KTP dan NPWP pemilik/pengurus
    • Akta pendirian (kalau badan usaha)
  • Tunggu Verifikasi dari KPP
    Kadang ada wawancara daring atau survei lokasi ringan. Pastikan usaha kamu bisa dihubungi.
  • Dapat Surat Pengukuhan PKP
    Kalau lolos verifikasi, surat akan dikirim via akun Coretax dan email kamu. Setelah itu kamu resmi jadi PKP!
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *