Mengapa Pengusaha Perlu Dikukuhkan Sebagai PKP

Setiap pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Namun, pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut juga boleh mendaftar secara sukarela jika ingin mendapatkan fasilitas sebagai PKP, misalnya untuk bekerja sama dengan perusahaan besar yang mensyaratkan faktur pajak.

Status PKP menunjukkan bahwa usaha Anda sudah memiliki skala yang cukup besar dan patuh pajak.
Selain itu, pengukuhan PKP penting karena:

  • Menunjukkan legalitas usaha di mata pajak
  • Memberi hak untuk memungut PPN dari pelanggan
  • Memungkinkan pengkreditan PPN masukan
  • Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan instansi pemerintah

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat omzet atau ingin meningkatkan kredibilitas bisnisnya.
Dengan status PKP, pengusaha dapat memungut dan melaporkan PPN secara resmi, serta menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan di Indonesia.

Jadi, jika usaha Anda sudah berkembang pesat, pastikan segera mengurus pengukuhan PKP agar bisnis semakin profesional dan patuh pajak.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *