Kapan Badan Usaha Harus Menjadi PKP

Jika badan usaha memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP. Bila omzet di bawah itu, bersifat sukarela namun tetap diperbolehkan mendaftar.

Contoh Badan Usaha yang Bisa Menjadi PKP

  • PT, CV, Firma
  • Koperasi
  • Yayasan (yang berjualan barang/jasa)
  • Badan usaha tetap (BUT)
  • Usaha dagang, manufaktur, jasa, dll.

Keuntungan Badan Usaha Menjadi PKP

  • Bisa menerbitkan faktur pajak
  • Dipercaya oleh rekan bisnis karena patuh pajak
  • Dapat ikut tender pemerintah atau proyek besar
  • Mendapat fasilitas restitusi (pengembalian kelebihan PPN)
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *