Alasan Perusahaan Perlu Mendaftar PKP

Kewajiban Jika Omzet Sudah Lebih dari 4,8 Miliar per Tahun

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar PKP. Jika tidak, berisiko terkena sanksi administratif.

Agar Bisa Menerbitkan Faktur Pajak

  • Hanya PKP yang sah secara hukum untuk menerbitkan Faktur Pajak.
  • Faktur Pajak diperlukan oleh lawan transaksi (customer) yang juga PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan mereka.
  • Jika perusahaan tidak PKP, banyak perusahaan besar atau pemerintah tidak mau bekerja sama.

Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Status PKP dianggap lebih profesional dan legal di mata:

  • Perusahaan rekanan
  • Lembaga keuangan / bank
  • Pemerintah / BUMN (untuk tender)

Memperluas Peluang Bisnis

  • Banyak tender, proyek besar, atau kerja sama mensyaratkan mitra harus PKP.
  • Tidak PKP = terbatas ke pasar kecil/ritel non-PKP.

Hak Mengkreditkan Pajak Masukan

Dengan menjadi PKP, perusahaan berhak:

  • Mengkreditkan Pajak Masukan PPN dari pembelian barang dan jasa,
  • Menekan biaya pajak perusahaan secara legal.

Menghindari Sanksi Pajak

Jika omzet sudah melebihi batas, tapi tidak mendaftar PKP, perusahaan bisa:

  • Dinyatakan tidak patuh pajak,
  • Dikenai sanksi berupa denda, bunga, atau pemeriksaan pajak lebih dalam.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *