Alasan Perusahaan Perlu Mendaftar PKP
Kewajiban Jika Omzet Sudah Lebih dari 4,8 Miliar per Tahun
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar PKP. Jika tidak, berisiko terkena sanksi administratif.
Agar Bisa Menerbitkan Faktur Pajak
- Hanya PKP yang sah secara hukum untuk menerbitkan Faktur Pajak.
- Faktur Pajak diperlukan oleh lawan transaksi (customer) yang juga PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan mereka.
- Jika perusahaan tidak PKP, banyak perusahaan besar atau pemerintah tidak mau bekerja sama.
Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Status PKP dianggap lebih profesional dan legal di mata:
- Perusahaan rekanan
- Lembaga keuangan / bank
- Pemerintah / BUMN (untuk tender)
Memperluas Peluang Bisnis
- Banyak tender, proyek besar, atau kerja sama mensyaratkan mitra harus PKP.
- Tidak PKP = terbatas ke pasar kecil/ritel non-PKP.
Hak Mengkreditkan Pajak Masukan
Dengan menjadi PKP, perusahaan berhak:
- Mengkreditkan Pajak Masukan PPN dari pembelian barang dan jasa,
- Menekan biaya pajak perusahaan secara legal.
Menghindari Sanksi Pajak
Jika omzet sudah melebihi batas, tapi tidak mendaftar PKP, perusahaan bisa:
- Dinyatakan tidak patuh pajak,
- Dikenai sanksi berupa denda, bunga, atau pemeriksaan pajak lebih dalam.