Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki Omzet ≥ Rp4,8 Miliar per Tahun

Pengusaha dengan omzet ini wajib mendaftar sebagai PKP.

Jika omzet < Rp4,8 Miliar, tetap dapat mendaftar secara sukarela.

  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP harus atas nama pengusaha pribadi atau badan usaha.

  • Memiliki Tempat Usaha yang Jelas

Alamat usaha harus sesuai dengan yang didaftarkan dan dapat diverifikasi oleh petugas pajak.

  • Memiliki Legalitas Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / NIB (Nomor Induk Berusaha)

Akta Pendirian (untuk badan usaha)

Surat Keterangan Domisili Usaha

  • Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP ke DJP

Permohonan bisa dilakukan secara online atau langsung ke Kantor Pajak.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *