
Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki Omzet ≥ Rp4,8 Miliar per Tahun
Pengusaha dengan omzet ini wajib mendaftar sebagai PKP.
Jika omzet < Rp4,8 Miliar, tetap dapat mendaftar secara sukarela.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP harus atas nama pengusaha pribadi atau badan usaha.
- Memiliki Tempat Usaha yang Jelas
Alamat usaha harus sesuai dengan yang didaftarkan dan dapat diverifikasi oleh petugas pajak.
- Memiliki Legalitas Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / NIB (Nomor Induk Berusaha)
Akta Pendirian (untuk badan usaha)
Surat Keterangan Domisili Usaha
- Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP ke DJP
Permohonan bisa dilakukan secara online atau langsung ke Kantor Pajak.