Dasar Hukum Kewajiban PKP
Perusahaan atau pengusaha badan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya sejak tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013 dan diperbarui oleh PMK 164/2023.
PMK 164/2023 Pasal 17 ayat (1)–(3) mewajibkan pengusaha melaporkan usahanya sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat omzet melewati Rp 4,8 miliar. Jika tidak memenuhi kewajiban melapor, Dirjen Pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan bahkan menetapkan SKP Kurang Bayar atau STP hingga 5 tahun ke belakang
Syarat dan Hak/Kewajiban Sebagai PKP
- Syarat: omzet bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun buku; dokumen usaha lengkap; lulus verifikasi lapangan
- Hak: mengkreditkan PPN masukan, memperoleh restitusi, akses insentif fiskal
- Kewajiban: memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta menjalankan pembukuan