Tips Agar Tidak Terlambat Lapor

Apa Itu SPT Masa Badan Usaha

SPT Masa Badan Usaha adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh badan usaha setiap bulan terkait jenis-jenis pajak tertentu yang dipungut atau dipotong oleh perusahaan, seperti PPh dan PPN. Pelaporan ini bersifat bulanan (masa) dan wajib disampaikan meskipun nihil.

  • Gunakan reminder bulanan.
  • Lakukan rekonsiliasi data PPN dan PPh secara berkala.
  • Siapkan laporan setidaknya seminggu sebelum jatuh tempo.
  • Lapor nihil pun tetap WAJIB.

Jenis SPT Masa yang Umumnya Dilaporkan Badan Usaha

  • PPh Pasal 21 : Potongan pajak gaji karyawan, batas lapor Tanggal 20 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 23/26 : Potongan jasa, sewa, dll, batas lapor Tanggal 20 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 4(2) : Final: sewa, jasa, UMKM, dll, batas lapor Tanggal 20 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 25 : Angsuran pajak penghasilan badan, batas lapor Tanggal 15 bulan berikutnya
  • PPN : Pajak Pertambahan Nilai, batas lapor Tanggal 31 bulan berikutnya

Sanksi Jika Tidak Lapor Tepat Waktu

  • PPN : Rp 500.000 per masa
  • PPh Pasal 21/23/26/4(2) : Rp 100.000 per masa
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *