Tips Agar Tidak Terlambat Lapor
Apa Itu SPT Masa Badan Usaha
SPT Masa Badan Usaha adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh badan usaha setiap bulan terkait jenis-jenis pajak tertentu yang dipungut atau dipotong oleh perusahaan, seperti PPh dan PPN. Pelaporan ini bersifat bulanan (masa) dan wajib disampaikan meskipun nihil.
- Gunakan reminder bulanan.
- Lakukan rekonsiliasi data PPN dan PPh secara berkala.
- Siapkan laporan setidaknya seminggu sebelum jatuh tempo.
- Lapor nihil pun tetap WAJIB.
Jenis SPT Masa yang Umumnya Dilaporkan Badan Usaha
- PPh Pasal 21 : Potongan pajak gaji karyawan, batas lapor Tanggal 20 bulan berikutnya
- PPh Pasal 23/26 : Potongan jasa, sewa, dll, batas lapor Tanggal 20 bulan berikutnya
- PPh Pasal 4(2) : Final: sewa, jasa, UMKM, dll, batas lapor Tanggal 20 bulan berikutnya
- PPh Pasal 25 : Angsuran pajak penghasilan badan, batas lapor Tanggal 15 bulan berikutnya
- PPN : Pajak Pertambahan Nilai, batas lapor Tanggal 31 bulan berikutnya
Sanksi Jika Tidak Lapor Tepat Waktu
- PPN : Rp 500.000 per masa
- PPh Pasal 21/23/26/4(2) : Rp 100.000 per masa