
PPN 12% itu untuk barang/jasa apa saja
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami penyesuaian menjadi 12%. Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap berada di angka 11%, dan beberapa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%:
- Kendaraan Mewah
- Hunian Mewa
- Transportasi Mewah
- Barang Mewah Lainnya
Catatan Penting:
- Barang dan Jasa Non-Mewah: Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%.
- Kebutuhan Pokok: Beberapa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.