PPN 12% itu untuk barang/jasa apa saja

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami penyesuaian menjadi 12%. Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap berada di angka 11%, dan beberapa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN.

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%:

  1. Kendaraan Mewah
  2. Hunian Mewa
  3. Transportasi Mewah
  4. Barang Mewah Lainnya

Catatan Penting:

  • Barang dan Jasa Non-Mewah: Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%.
  • Kebutuhan Pokok: Beberapa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *