
Denda Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN
Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang KUP, denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah:
Rp500.000 untuk setiap masa pajak yang tidak dilaporkan.
Contoh Kasus
Jika PKP terlambat lapor SPT Masa PPN bulan Januari dan Februari, maka:
Rp500.000 x 2 bulan = Rp1.000.000
- Meskipun tidak ada transaksi (nihil), PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
- Jika tidak dilaporkan sama sekali, selain denda, PKP juga dapat dikenai pemeriksaan atau teguran dari KPP.
- Jika ada indikasi sengaja tidak melapor, dapat dikenakan sanksi lebih berat.