Denda Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN

Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang KUP, denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah:

Rp500.000 untuk setiap masa pajak yang tidak dilaporkan.

Contoh Kasus

Jika PKP terlambat lapor SPT Masa PPN bulan Januari dan Februari, maka:

Rp500.000 x 2 bulan = Rp1.000.000

  • Meskipun tidak ada transaksi (nihil), PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
  • Jika tidak dilaporkan sama sekali, selain denda, PKP juga dapat dikenai pemeriksaan atau teguran dari KPP.
  • Jika ada indikasi sengaja tidak melapor, dapat dikenakan sanksi lebih berat.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *