Kenapa Wajib Lapor SPT Tahunan Badan
Kewajiban Undang-Undang
- Diatur dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- Semua wajib pajak badan (PT, CV, koperasi, yayasan, firma, dll.) yang memiliki NPWP harus melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya setiap tahun melalui Formulir 1771.
Tetap Wajib Lapor Walau Nihil
- Tidak ada omzet atau rugi? Tetap wajib lapor.
- Alasan: Agar Direktorat Jenderal Pajak tahu bahwa badan tersebut masih aktif secara legal, meskipun belum beroperasi.
Penghindaran Sanksi
- Denda Rp1.000.000 per tahun pajak (Pasal 7 UU KUP)
- Bisa masuk dalam pengawasan KPP
- Potensi ditetapkan sebagai non-efektif atau dihapuskan NPWP-nya secara paksa