Kenapa Wajib Lapor SPT Tahunan Badan

Kewajiban Undang-Undang

  • Diatur dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  • Semua wajib pajak badan (PT, CV, koperasi, yayasan, firma, dll.) yang memiliki NPWP harus melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya setiap tahun melalui Formulir 1771.

Tetap Wajib Lapor Walau Nihil

  • Tidak ada omzet atau rugi? Tetap wajib lapor.
  • Alasan: Agar Direktorat Jenderal Pajak tahu bahwa badan tersebut masih aktif secara legal, meskipun belum beroperasi.

Penghindaran Sanksi

  • Denda Rp1.000.000 per tahun pajak (Pasal 7 UU KUP)
  • Bisa masuk dalam pengawasan KPP
  • Potensi ditetapkan sebagai non-efektif atau dihapuskan NPWP-nya secara paksa
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *