Konsekuensi Telat Melaporkan SPT Tahunan

1. Denda Administratif

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang KUP, besarnya denda keterlambatan tergantung jenis wajib pajak:

  • Orang Pribadi: Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Rp 100.000
  • Badan Usaha: Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Rp 1.000.000

2. Pemblokiran Akses Layanan Pajak

  • Bisa menyebabkan pemblokiran akses ke layanan seperti permintaan SKB, restitusi, atau permohonan insentif.
  • Wajib pajak yang tidak patuh juga bisa terkena penilaian buruk dalam compliance risk management DJP.

3. Surat Teguran dan Pemeriksaan Pajak

  • DJP bisa menerbitkan Surat Teguran jika SPT tidak juga dilaporkan setelah jatuh tempo.
  • Jika tetap tidak ditanggapi, pemeriksaan pajak bisa dilakukan dan berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

4. Kesulitan dalam Urusan Finansial

  • SPT Tahunan sering diminta sebagai dokumen syarat kredit bank, pendaftaran tender, atau pembukaan rekening perusahaan.
  • Telat lapor bisa menghambat proses tersebut.

5. Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan

  • Orang Pribadi: Batas Waktu Pelaporan 31 Maret setiap tahun
  • Badan Usaha: Batas Waktu Pelaporan 30 April setiap tahun
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *