Konsekuensi Telat Melaporkan SPT Tahunan
1. Denda Administratif
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang KUP, besarnya denda keterlambatan tergantung jenis wajib pajak:
- Orang Pribadi: Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Rp 100.000
- Badan Usaha: Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Rp 1.000.000
2. Pemblokiran Akses Layanan Pajak
- Bisa menyebabkan pemblokiran akses ke layanan seperti permintaan SKB, restitusi, atau permohonan insentif.
- Wajib pajak yang tidak patuh juga bisa terkena penilaian buruk dalam compliance risk management DJP.
3. Surat Teguran dan Pemeriksaan Pajak
- DJP bisa menerbitkan Surat Teguran jika SPT tidak juga dilaporkan setelah jatuh tempo.
- Jika tetap tidak ditanggapi, pemeriksaan pajak bisa dilakukan dan berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
4. Kesulitan dalam Urusan Finansial
- SPT Tahunan sering diminta sebagai dokumen syarat kredit bank, pendaftaran tender, atau pembukaan rekening perusahaan.
- Telat lapor bisa menghambat proses tersebut.
5. Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan
- Orang Pribadi: Batas Waktu Pelaporan 31 Maret setiap tahun
- Badan Usaha: Batas Waktu Pelaporan 30 April setiap tahun