
Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan penghasilan, pajak yang telah dibayarkan atau dipotong pihak lain, serta kewajiban perpajakan lainnya dalam satu tahun pajak.
- Pegawai/karyawan yang memiliki penghasilan tetap.
- Freelancer atau pekerja lepas yang memiliki penghasilan tidak tetap.
- Pemilik usaha atau profesi tertentu (misalnya dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain).
- Wajib Pajak dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Prosesnya kini lebih mudah dengan e-Filing DJP Online, sehingga bisa dilakukan dari mana saja. Pastikan untuk melaporkan sebelum 31 Maret agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan.