Mulai 2025, Kartu NPWP Tidak Lagi Dicetak di Kantor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital, termasuk dalam sistem administrasi perpajakan. Salah satu langkah penting yang akan diterapkan mulai tahun 2025 adalah penghentian pencetakan kartu NPWP fisik di kantor pajak.
NPWP Berbasis NIK
Kebijakan ini sejalan dengan implementasi integrasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia. Sejak 1 Januari 2024, NIK sudah dapat digunakan sebagai identitas perpajakan. Mulai 1 Juli 2024, sistem DJP hanya akan mengenali format NPWP 16 digit, yang salah satunya berbasis NIK.
Tujuan Kebijakan Ini:
- Efisiensi layanan: Semua proses perpajakan kini dilakukan secara digital melalui Coretax.
- Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
- Meningkatkan keamanan dan validitas data Wajib Pajak.
- Mendukung upaya pemerintah menuju administrasi pajak modern dan paperless.
Bukti NPWP dalam Bentuk Digital
Meski kartu fisik tidak lagi dicetak, Wajib Pajak tetap bisa mendapatkan bukti kepemilikan NPWP dalam bentuk digital melalui akun Coretax DJP. Sertifikat NPWP dapat diunduh dalam format PDF dan digunakan untuk keperluan administrasi apa pun.