Apa Itu SPT Masa PPN

SPT Masa PPN (Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai) adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan ini berisi perhitungan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa kena pajak yang dilakukan selama satu masa pajak (biasanya 1 bulan).

Dengan melaporkan SPT Masa PPN, PKP menunjukkan bahwa mereka telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun dalam masa pajak tersebut tidak ada transaksi.
Jadi, sekalipun nihil, laporan tetap harus disampaikan untuk menjaga kepatuhan pajak.

Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah:

  • Penyetoran PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Pelaporan SPT: juga paling lambat akhir bulan berikutnya.

Apabila PKP terlambat melaporkan SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *