Risiko Jika Telat Lapor SPT Masa PPN

Denda Administratif

Sesuai UU KUP Pasal 7, jika SPT Masa PPN disampaikan lewat dari batas waktu, akan dikenakan:

Denda: Rp 500.000 per SPT Masa PPN yang terlambat.

Contoh: Jika Anda telat melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan, maka dendanya:
3 x Rp 500.000 = Rp 1.500.000

Pemblokiran Fitur Pajak

  • Akses ke fitur seperti penerbitan Faktur Pajak dapat terblokir sementara jika pelaporan SPT Masa PPN tidak dilakukan tepat waktu.
  • Sistem Coretax akan memberi peringatan dan pembatasan otomatis.

Pemeriksaan dan Surat Teguran

  • DJP dapat menerbitkan Surat Teguran, dan jika tetap tidak dilaporkan, berpotensi ditindaklanjuti dengan:
    • Pemeriksaan pajak,
    • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Pengaruh terhadap Kepatuhan Pajak

  • Telat lapor dapat menurunkan rating kepatuhan wajib pajak dan mempersulit:
    • Pengajuan insentif pajak,
    • Restitusi (pengembalian pajak),
    • Pengurusan izin ekspor-impor atau tender pemerintah.

Denda Tambahan jika Ada Keterlambatan Bayar

  • Jika keterlambatan lapor diikuti oleh keterlambatan setor PPN terutang, akan ada tambahan sanksi bunga sesuai tarif Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *