Risiko Jika Telat Lapor SPT Masa PPN
Denda Administratif
Sesuai UU KUP Pasal 7, jika SPT Masa PPN disampaikan lewat dari batas waktu, akan dikenakan:
Denda: Rp 500.000 per SPT Masa PPN yang terlambat.
Contoh: Jika Anda telat melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan, maka dendanya:
3 x Rp 500.000 = Rp 1.500.000
Pemblokiran Fitur Pajak
- Akses ke fitur seperti penerbitan Faktur Pajak dapat terblokir sementara jika pelaporan SPT Masa PPN tidak dilakukan tepat waktu.
- Sistem Coretax akan memberi peringatan dan pembatasan otomatis.
Pemeriksaan dan Surat Teguran
- DJP dapat menerbitkan Surat Teguran, dan jika tetap tidak dilaporkan, berpotensi ditindaklanjuti dengan:
- Pemeriksaan pajak,
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pengaruh terhadap Kepatuhan Pajak
- Telat lapor dapat menurunkan rating kepatuhan wajib pajak dan mempersulit:
- Pengajuan insentif pajak,
- Restitusi (pengembalian pajak),
- Pengurusan izin ekspor-impor atau tender pemerintah.
Denda Tambahan jika Ada Keterlambatan Bayar
- Jika keterlambatan lapor diikuti oleh keterlambatan setor PPN terutang, akan ada tambahan sanksi bunga sesuai tarif Pasal 13 ayat (2) UU KUP.