Wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban pajak tidak hanya berhenti pada memungut dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setiap bulan, PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahkan jika pada bulan tersebut tidak ada transaksi yang dikenai PPN (nihil).
Dasar Hukum
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
- PER-11/PJ/2022 tentang tata cara penyampaian SPT Masa PPN
- Pasal 3 ayat (3) UU KUP
Peraturan ini mewajibkan PKP untuk menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 per Masa Pajak sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Selain itu, DJP berhak melakukan pemeriksaan atau bahkan mencabut status PKP.
Bagi PKP, pelaporan SPT Masa PPN adalah kewajiban mutlak. Tidak ada alasan untuk tidak melapor, meskipun nihil. Disiplin melapor setiap bulan akan menghindarkan perusahaan dari denda dan masalah hukum di kemudian hari.