Kewajiban Bulanan yang Wajib Diperhatikan Pengusaha Kena Pajak

Mulai tahun 2025, pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tetap menjadi kewajiban bulanan yang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan kini lebih terintegrasi dan efisien.

SPT Masa PPN adalah laporan yang memuat perhitungan PPN yang dipungut (pajak keluaran) dan PPN yang dibayar (pajak masukan) dalam satu masa pajak, yaitu setiap bulan. PKP wajib melaporkan SPT ini meskipun tidak ada transaksi (nihil), untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Pelaporan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 atau 31 di bulan berikutnya. Misalnya, PPN bulan Januari 2025 harus dilaporkan paling lambat 28 Februari 2025. Keterlambatan melapor akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000.

Dengan integrasi data e-Faktur dan kemudahan akses melalui Coretax, PKP diharapkan dapat melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akurat. Melapor SPT Masa PPN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *