Kewajiban Membayar PPN Terutang
Memungut PPN dari Konsumen
Setiap kali PKP menjual barang atau jasa kena pajak:
- PKP wajib memungut PPN dari pembeli.
- Besaran tarifnya mengikuti ketentuan berlaku (2025: 12% dari DPP / Dasar Pengenaan Pajak).
Contoh:
Penjualan Rp 100 juta → PPN 12% = Rp 12 juta
Total yang ditagihkan ke pembeli: Rp 112 juta
Menyetorkan PPN Terutang ke Kas Negara
PPN yang sudah dipungut dari konsumen wajib disetorkan melalui:
- Kode Billing via DJP Online / Coretax,
- Penyampaian SSP (Surat Setoran Pajak) secara elektronik.
Batas waktu pembayaran:
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Contoh: Masa Pajak Mei → setor paling lambat 30 Juni.
Melaporkan PPN Terutang di SPT Masa PPN
Setelah membayar, PKP wajib menyusun dan melaporkan SPT Masa PPN:
- Menyampaikan semua faktur keluaran & masukan,
- Melaporkan jumlah PPN yang telah disetor.