Kewajiban Membayar PPN Terutang

Memungut PPN dari Konsumen

Setiap kali PKP menjual barang atau jasa kena pajak:

  • PKP wajib memungut PPN dari pembeli.
  • Besaran tarifnya mengikuti ketentuan berlaku (2025: 12% dari DPP / Dasar Pengenaan Pajak).

Contoh:

Penjualan Rp 100 juta → PPN 12% = Rp 12 juta
Total yang ditagihkan ke pembeli: Rp 112 juta

Menyetorkan PPN Terutang ke Kas Negara

PPN yang sudah dipungut dari konsumen wajib disetorkan melalui:

  • Kode Billing via DJP Online / Coretax,
  • Penyampaian SSP (Surat Setoran Pajak) secara elektronik.

Batas waktu pembayaran:
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Contoh: Masa Pajak Mei → setor paling lambat 30 Juni.

Melaporkan PPN Terutang di SPT Masa PPN

Setelah membayar, PKP wajib menyusun dan melaporkan SPT Masa PPN:

  • Menyampaikan semua faktur keluaran & masukan,
  • Melaporkan jumlah PPN yang telah disetor.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *