SPT Masa PPN melalui Coretax

SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah laporan pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan untuk melaporkan:

  • PPN keluaran (penjualan),
  • PPN masukan (pembelian),
  • Dan pajak terutang lainnya.

Pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax

Coretax adalah sistem perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama (e-Faktur/e-Filing terpisah) dan menyatukan pelaporan pajak dalam satu platform digital.

Batas Waktu Pelaporan

Tanggal 30/31 setiap bulan berikutnya dari masa pajak

Contoh: Masa pajak Januari → lapor paling lambat 29 Februari

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *