
SPT Masa PPN melalui Coretax
SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah laporan pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan untuk melaporkan:
- PPN keluaran (penjualan),
- PPN masukan (pembelian),
- Dan pajak terutang lainnya.
Pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax
Coretax adalah sistem perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama (e-Faktur/e-Filing terpisah) dan menyatukan pelaporan pajak dalam satu platform digital.
Batas Waktu Pelaporan
Tanggal 30/31 setiap bulan berikutnya dari masa pajak
Contoh: Masa pajak Januari → lapor paling lambat 29 Februari