Alasan NPWP Tidak Lagi Dicetak Fisik

Transformasi ke Sistem Pajak Digital (Coretax)

  • DJP sedang melakukan modernisasi sistem melalui Coretax Administration System (CTAS).
  • Seluruh layanan perpajakan diarahkan untuk berbasis digital, termasuk identitas wajib pajak.

NIK = NPWP untuk Orang Pribadi

  • Sejak pertengahan 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Karena semua data sudah terintegrasi dengan Dukcapil, tidak perlu lagi kartu NPWP sebagai tanda pengenal terpisah.

NPWP Digital Cukup untuk Administrasi

  • Seluruh lembaga seperti perbankan, instansi pemerintah, dan swasta kini sudah bisa mengakses dan memverifikasi NPWP secara online.
  • Format digital (PDF atau hasil cek NPWP online) dianggap sah untuk berbagai kebutuhan administratif.

Efisiensi Biaya dan Waktu

  • Tidak perlu mencetak, mengirim, atau mengambil kartu di KPP,
  • Proses aktivasi jadi lebih cepat dan efisien.

Dukung Program Ramah Lingkungan (Paperless)

DJP mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kertas dan plastik, sejalan dengan transformasi menuju layanan berkelanjutan dan digital-first.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *