![](https://konsultan-pajak.id/wp-content/uploads/2024/12/3-4.png)
Waktu Pelaporan SPT Tahunan
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Hingga 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
- Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas pelaporan adalah 31 Maret 2024.
- Wajib Pajak Badan:
- Hingga 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
- Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas pelaporan adalah 30 April 2024.
- Sanksi Jika Terlambat Melapor
- Orang Pribadi: Denda Rp 100.000.
- Badan Usaha: Denda Rp 1.000.000.
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi, tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara dan entitas usaha yang baik.