Sanksi jika Tidak Mendaftar sebagai PKP
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah kewajiban bagi pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun atau yang ingin berpartisipasi dalam sistem perpajakan PPN. Selain kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, menjadi PKP juga memberikan keuntungan dalam hal pengkreditan pajak masukan dan peningkatan reputasi bisnis.
- Denda Administratif:
- Pengusaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP tetapi tidak mendaftarkan diri dapat dikenakan denda dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Sanksi Pidana Pajak:
- Pengusaha yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai PKP padahal memenuhi kriteria omzet yang diwajibkan bisa dikenakan sanksi pidana perpajakan.