Pengusaha yang telah menjalankan bisnis dan memenuhi syarat, berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan, kecuali pengusaha kecil yang mengajukan sendiri sebagai pengusaha kena pajak.


Dengan demikian, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali yang telah memenuhi semua syaratnya.

adapun keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:

  • Pengusaha akan dianggap punya sistem yang legal secara hukum
  • Dianggap sebagai perusahaan yang tertib membayar pajak
  • Dianggap sebagai perusahaan yang cukup besar dan tepercaya. Hal ini berguna ketika perusahaan atau badan usaha ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya
  • Pengusaha PKP dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.

Demikian syarat PKP dan keuntungannya. Jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka selanjutnya harus disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *