Kewajiban Bagi Pengusaha Kena Pajak
- Memungut PPN:
- PKP wajib memungut PPN dari pembeli atau pengguna jasa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tarif PPN saat ini adalah 11%.
- Menerbitkan Faktur Pajak:
- Setiap transaksi penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN harus disertai dengan penerbitan faktur pajak, yang berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN.
- Menyetor PPN ke Negara:
- PKP wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada negara melalui bank atau lembaga yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Melaporkan SPT Masa PPN:
- PKP harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya, meskipun tidak ada transaksi yang terjadi. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem e-Faktur.