Kewajiban Bagi Pengusaha Kena Pajak

  1. Memungut PPN:
    • PKP wajib memungut PPN dari pembeli atau pengguna jasa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tarif PPN saat ini adalah 11%.
  2. Menerbitkan Faktur Pajak:
    • Setiap transaksi penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN harus disertai dengan penerbitan faktur pajak, yang berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN.
  3. Menyetor PPN ke Negara:
    • PKP wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada negara melalui bank atau lembaga yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. Melaporkan SPT Masa PPN:
    • PKP harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya, meskipun tidak ada transaksi yang terjadi. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem e-Faktur.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *