Kewajiban yang dimiliki seorang wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan perhitungan dan pembayaran pajak saja, tetapi juga termasuk pelaporan pajak. Ketika seorang pengusaha sebagai wajib pajak badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya.
Surat Pemberitahuan (SPT) meliputi SPT Masa dan SPT Tahun. Adapun, SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan pada suatu Masa Pajak, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan pada suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sementara itu, jika dilihat dari jenis pajaknya, Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT PPh dan SPT PPN.
SPT Masa PPN wajib dilaporkan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara umum, wajib pajak hendak melaporkan SPT harus menyiapkan beberapa dokumen di antaranya adalah NPWP, EFIN, sertifikat elektronik, Faktur Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Keluaran.
Kemudian, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa per tanggal 1 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh PKP pengguna aplikasi e-Faktur Client Desktop harus update ke sistem versi e-Faktur 3.0 dari sebelumnya versi e-Faktur 2.2 agar dapat membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur.