Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya melapor dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. Kita sebagai bangsa Indonesia harus memberikan pajak negara secara statistic, sejak tahun 2015 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan.

Kebanyakan merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp. 100 juta. Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun Tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.

Pemberian Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari Tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun Tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.

Sanksi ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan. Sanksi pidan bidang perpajakan terdiri dari 3 yakni denda, pidana, dan kurungan.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *