Cara Melaporkan SPT Masa

SPT Masa adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak setiap bulan, tergantung jenis pajaknya. Melaporkan SPT Masa tepat waktu tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga menunjukkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan bisa dilakukan secara manual atau melalui layanan e-Filing yang disediakan oleh DJP.

  1. Manual:
    • Wajib Pajak dapat mengisi formulir SPT Masa yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau diunduh dari situs DJP. Laporan ini bisa diserahkan langsung ke KPP.
  2. e-Filing:
    • Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan SPT Masa secara online melalui situs DJP Online. Sistem ini lebih cepat, mudah, dan efisien, mengurangi kebutuhan untuk datang ke kantor pajak.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *