Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan identifikasi resmi sebagai wajib pajak di Indonesia. Sebelum mengajukan pengukuhan sebagai PKP, calon PKP harus memastikan bahwa mereka telah memiliki NPWP.

  • Memiliki Usaha yang Tertentu

Calon PKP harus memiliki usaha yang sah dan diakui oleh hukum. Usaha tersebut dapat berupa perusahaan, badan usaha, atau bentuk usaha lainnya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.

  • Memenuhi Batas Pemasukan Tertentu

Di beberapa negara, terdapat batasan jumlah pemasukan tahunan yang harus dipenuhi oleh calon PKP. Jika usaha calon PKP tidak mencapai batas pemasukan tersebut, maka mereka mungkin tidak memenuhi syarat untuk pengukuhan sebagai PKP.

  • Memiliki Domisili Usaha yang Jelas

Calon PKP harus memiliki domisili usaha yang jelas dan valid. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan domisili usaha dari pemerintah setempat atau dokumen sejenis.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *