PKP Pajak Usaha adalah entitas bisnis atau usaha yang diwajibkan mendaftar dan membayar pajak berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku.

  1. Besaran Omzet atau Nilai Transaksi: Kriteria utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu usaha dapat menjadi PKP Pajak Usaha adalah besaran omzet atau nilai transaksi. Setiap negara memiliki batasan yang berbeda-beda, dan usaha yang melampaui batas tersebut diwajibkan mendaftar sebagai PKP.
  1. Jenis Usaha Tertentu: Beberapa sektor industri atau jenis usaha tertentu mungkin secara otomatis dianggap sebagai PKP, terlepas dari besaran omzetnya. Ini dapat mencakup sektor-sektor yang dianggap strategis atau memiliki dampak besar terhadap perekonomian.
Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *