Sebelum melakukan pelaporan secara daring, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor yang terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id. Nomor EFIN tidak akan berubah sehingga tidak perlu untuk memintanya kembali ketika sudah memilikinya kecuali sudah hilang.
Selain digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id, EFIN juga dapat digunakan ketika wajib pajak lupa password pajak.go.id. Dengan adanya nomor EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk merubah password. EFIN juga dapat digunakan untuk mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.
Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran melalui situs web pajak.go.id. Registrasi dilakukan dengan memasukan nomor NPWP, nomor EFIN, dan password baru. Pastikan email yang terdaftar sudah benar agar verifikasi alamat email dapat berlangsung.