Pelaporan SPT Masa PPN untuk Perusahaan Baru

Kewajiban Dimulai Sejak Dikukuhkan PKP

Setelah perusahaan baru dikukuhkan sebagai PKP, maka:

  • Bulan dikukuhkan = masa pajak pertama wajib lapor, meskipun belum ada transaksi.
  • Jika nihil, tetap wajib lapor (SPT Masa PPN Nihil).

Batas Waktu Pelaporan

  • Tanggal 31 bulan berikutnya setelah masa pajak.
    • Contoh: SPT Masa April 2025 → batas akhir 31 Mei 2025.

Platform Pelaporan

  • Coretax (mulai 2024 sebagian perusahaan wajib pakai Coretax),
  • e-Faktur (versi 3.2): untuk mengelola faktur dan menyusun CSV pelaporan,
  • e-Filing DJP Online (masih berlaku untuk sebagian PKP non-coretax, selama transisi).

Dokumen/Informasi yang Dibutuhkan

  • Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (kode 01 dan 02),
  • Data pembetulan, retur, dan dokumen pendukung,
  • Kode Akun Pajak (411211) dan Kode Jenis Setoran (900),
  • Bukti setor PPN jika ada kelebihan bayar.

Jika Tidak Ada Transaksi?

  • Tetap wajib lapor dengan SPT Nihil.
  • Gunakan fitur “SPT Nihil” di e-Faktur atau Coretax.

Sanksi Jika Telat Lapor

  • Denda sebesar Rp500.000 per masa jika tidak menyampaikan SPT Masa PPN sesuai Pasal 7 UU KUP.
  • Potensi pemeriksaan jika lalai secara berulang.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *