Pelaporan SPT Masa PPN untuk Perusahaan Baru
Kewajiban Dimulai Sejak Dikukuhkan PKP
Setelah perusahaan baru dikukuhkan sebagai PKP, maka:
- Bulan dikukuhkan = masa pajak pertama wajib lapor, meskipun belum ada transaksi.
- Jika nihil, tetap wajib lapor (SPT Masa PPN Nihil).
Batas Waktu Pelaporan
- Tanggal 31 bulan berikutnya setelah masa pajak.
- Contoh: SPT Masa April 2025 → batas akhir 31 Mei 2025.
Platform Pelaporan
- Coretax (mulai 2024 sebagian perusahaan wajib pakai Coretax),
- e-Faktur (versi 3.2): untuk mengelola faktur dan menyusun CSV pelaporan,
- e-Filing DJP Online (masih berlaku untuk sebagian PKP non-coretax, selama transisi).
Dokumen/Informasi yang Dibutuhkan
- Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (kode 01 dan 02),
- Data pembetulan, retur, dan dokumen pendukung,
- Kode Akun Pajak (411211) dan Kode Jenis Setoran (900),
- Bukti setor PPN jika ada kelebihan bayar.
Jika Tidak Ada Transaksi?
- Tetap wajib lapor dengan SPT Nihil.
- Gunakan fitur “SPT Nihil” di e-Faktur atau Coretax.
Sanksi Jika Telat Lapor
- Denda sebesar Rp500.000 per masa jika tidak menyampaikan SPT Masa PPN sesuai Pasal 7 UU KUP.
- Potensi pemeriksaan jika lalai secara berulang.