Persiapan Sebelum Melaporkan SPT Masa PPN

Pastikan Telah Dikukuhkan Sebagai PKP

  • Pengusaha wajib sudah memiliki Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).
  • Jika baru dikukuhkan, maka pelaporan dimulai dari masa pajak dikukuhkan.

Kumpulkan dan Validasi Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Keluaran : Diterbitkan saat menjual Barang/Jasa Kena Pajak
  • Faktur Pajak Masukan : Diperoleh saat membeli BKP/JKP dari PKP lain

Pastikan semua faktur valid (tidak cacat, tanggal sesuai masa pajak).

Dokumen Pendukung

  • Dokumen retur, pembatalan faktur (jika ada)
  • Nota pembetulan
  • Bukti setor PPN (jika kurang bayar)
  • Kode Billing (jika belum bayar PPN terutang

Cek Masa Pajak dan Batas Waktu

  • Masa PPN = bulan kalender
  • Batas pelaporan: tanggal 31 bulan berikutnya
    • Contoh: Masa pajak Mei 2025 → batas lapor: 30 Juni 2025

Rekonsiliasi PPN Keluaran dan Masukan

  • Pastikan total PPN keluaran – PPN masukan = PPN terutang (jika ada).
  • Jika PPN masukan lebih besar, bisa dikreditkan ke masa pajak berikutnya.

Lapor dan Simpan Bukti

  • Upload file CSV ke e-Faktur/Coretax (jika via e-Faktur)
  • Atau input manual langsung di Coretax (jika full online)
  • Setelah berhasil, simpan:
    • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *