
Persiapan Sebelum Melaporkan SPT Masa PPN
Pastikan Telah Dikukuhkan Sebagai PKP
- Pengusaha wajib sudah memiliki Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).
- Jika baru dikukuhkan, maka pelaporan dimulai dari masa pajak dikukuhkan.
Kumpulkan dan Validasi Faktur Pajak
- Faktur Pajak Keluaran : Diterbitkan saat menjual Barang/Jasa Kena Pajak
- Faktur Pajak Masukan : Diperoleh saat membeli BKP/JKP dari PKP lain
Pastikan semua faktur valid (tidak cacat, tanggal sesuai masa pajak).
Dokumen Pendukung
- Dokumen retur, pembatalan faktur (jika ada)
- Nota pembetulan
- Bukti setor PPN (jika kurang bayar)
- Kode Billing (jika belum bayar PPN terutang
Cek Masa Pajak dan Batas Waktu
- Masa PPN = bulan kalender
- Batas pelaporan: tanggal 31 bulan berikutnya
- Contoh: Masa pajak Mei 2025 → batas lapor: 30 Juni 2025
Rekonsiliasi PPN Keluaran dan Masukan
- Pastikan total PPN keluaran – PPN masukan = PPN terutang (jika ada).
- Jika PPN masukan lebih besar, bisa dikreditkan ke masa pajak berikutnya.
Lapor dan Simpan Bukti
- Upload file CSV ke e-Faktur/Coretax (jika via e-Faktur)
- Atau input manual langsung di Coretax (jika full online)
- Setelah berhasil, simpan:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)