Tertib melaporkan SPT Tahunan meskipun nihil

Banyak Wajib Pajak mengira bahwa jika tidak memiliki penghasilan atau usahanya tidak aktif selama setahun, maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Padahal, anggapan ini keliru.

Apa Itu SPT Tahunan Nihil

SPT Tahunan nihil adalah pelaporan pajak tahunan yang tidak menunjukkan adanya pajak terutang, baik karena:

  • Tidak ada penghasilan,
  • Penghasilan telah dipotong pajak sepenuhnya oleh pihak lain,
  • Usaha tidak berjalan aktif,
  • Atau jumlah pajak yang harus dibayar = 0.

Kenapa Harus Tetap Melaporkan SPT Tahunan Nihil

  1. Kewajiban Formal Pajak
    • UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mewajibkan semua Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan, terlepas dari besar kecilnya penghasilan.
  2. Menghindari Denda
    • Tidak lapor tetap dianggap pelanggaran. Untuk SPT Tahunan Pribadi, denda bisa mencapai Rp100.000, dan untuk Badan bisa Rp1.000.000 per masa.
  3. Menjaga Status NPWP Tetap Aktif
    • NPWP yang tidak digunakan dalam pelaporan bisa dianggap tidak aktif atau dapat dinonaktifkan sementara.
  4. Syarat Administratif Lain
    • Laporan SPT Tahunan sering menjadi syarat saat:
      • Mengurus kredit atau pinjaman bank,
      • Mengajukan tender proyek,
      • Mengurus izin atau legalitas perusahaan.
  5. Bukti Kepatuhan Pajak
    • Tertib melapor, termasuk nihil, mencerminkan komitmen Wajib Pajak untuk patuh dan transparan di mata otoritas pajak dan mitra usaha.

Kapan Harus Melapor

  • SPT Tahunan Pribadi: Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan: Paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Kesimpulan

Walaupun tidak ada pajak yang harus dibayar, kewajiban melaporkan tetap harus dijalankan. Jangan tunggu ada pemeriksaan atau teguran dari kantor pajak. Laporkan tepat waktu, dan jaga nama baik Anda sebagai Wajib Pajak yang patuh.

Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *