Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus terlebih dulu mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik, melakukan aktivasi akun PKP, menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN melalui aplikasi E-Faktur, menghitung PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar, melakukan penyetoran atas PPN Kurang bayar, dan menyampaikan SPT Masa PPN ke KPP atau melalui saluran tertentu. Agar sebaai pengusaha kita bisa memiliki perencanaan pajak yang baik. karena konsultan pajak dapat melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan.