SPT masa PPN merupakan formular laporan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus diisi dan dilaporkan oleh PKP.

Formular ini berisi perhitungan jumlah pajak, termasuk melapor PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terhutang.

Selain untuk melaporkan pembayaran pajak, fungsi SPT masa PPN juga penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.

Bagaimana ketentuan pelaporan SPT masa PPN? Jika anda kerepotan untuk melakukan pelaporan untuk tersebut, team kami  siap membantu anda.

Written by
dutaoftax@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *