Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki usaha di Indonesia.
  2. Wajib Pajak Badan:
    • Badan usaha, baik yang berbentuk perseroan terbatas (PT), firma, CV, koperasi, maupun bentuk badan usaha lainnya, yang menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Residen:
    • Orang pribadi yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *