Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki usaha di Indonesia.
- Wajib Pajak Badan:
- Badan usaha, baik yang berbentuk perseroan terbatas (PT), firma, CV, koperasi, maupun bentuk badan usaha lainnya, yang menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Residen:
- Orang pribadi yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia.