Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP

  1. Denda dan Sanksi Administratif:
    • Bagi orang pribadi atau badan usaha yang memenuhi syarat tetapi tidak mendaftarkan NPWP, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Tarif Pajak Lebih Tinggi:
    • Bagi orang pribadi atau badan usaha yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan biasanya lebih tinggi, seperti dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *