Alasan Perubahan NPWP

  1. Perubahan Data Pribadi:
    • Jika terjadi perubahan data pribadi, seperti nama, alamat, status kewarganegaraan, atau data lain pada Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Perubahan Status Usaha:
    • Pada Wajib Pajak badan usaha, jika terjadi perubahan alamat perusahaan, nama usaha, bentuk usaha, atau jenis kegiatan usaha, data ini juga perlu diperbarui.
  3. Integrasi NIK dengan NPWP:
    • Sejak 2023, NIK (Nomor Induk Kependudukan) mulai digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, pembaruan akan mengonversi NPWP menjadi NIK sebagai identitas perpajakan yang sah.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *