Alasan Perubahan NPWP
- Perubahan Data Pribadi:
- Jika terjadi perubahan data pribadi, seperti nama, alamat, status kewarganegaraan, atau data lain pada Wajib Pajak orang pribadi.
- Perubahan Status Usaha:
- Pada Wajib Pajak badan usaha, jika terjadi perubahan alamat perusahaan, nama usaha, bentuk usaha, atau jenis kegiatan usaha, data ini juga perlu diperbarui.
- Integrasi NIK dengan NPWP:
- Sejak 2023, NIK (Nomor Induk Kependudukan) mulai digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, pembaruan akan mengonversi NPWP menjadi NIK sebagai identitas perpajakan yang sah.