Fungsi Utama Coretax untuk Tahun Depan

Aplikasi Coretax dirancang untuk membantu wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien. Fungsi utama dari aplikasi ini mencakup berbagai fitur yang relevan untuk pelaporan pajak di tahun mendatang, terutama dengan kemungkinan adanya perubahan kebijakan perpajakan seperti kenaikan tarif PPN atau integrasi NIK dengan NPWP.

  Pelaporan Pajak Elektronik:

  • Mendukung pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa secara digital.
  • Terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memungkinkan pengiriman SPT yang cepat dan akurat.

  Pengelolaan PPN dan Faktur Pajak:

  • Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Coretax mempermudah proses pembuatan, pelaporan, dan rekonsiliasi faktur pajak keluaran serta masukan.

  Manajemen Pajak Karyawan:

  • Fitur yang berguna untuk perusahaan, seperti penghitungan PPh Pasal 21 dan penyajian bukti potong untuk karyawan.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *