Pada pelaporan pajak untuk kewajiban PPN, setelah anda membuat e-Faktur maka anda berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPN. Dimana setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu untuk mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan PPN di dalam SPT Masa PPN tersebut.
Surat Pemberitahuan atau disingkat dengan SPT merupakan surat yang digunakan oleh seorang wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. Yang mana penghitungan dan pembayaran pajak tersebut telah dilakukan atas objek pajak yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
Dalam pelaporan SPT Masa PPN, formulir SPT harus diisi oleh wajib pajak yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara lengkap dengan baik dan benar. SPT Masa PPN ini merupakan suatu formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pihak pengusaha kena pajak (PKP).
Fungsi dari SPT Masa PPN tidak hanya untuk melaporkan pembayaran pajak atau pelunasan pajak dari wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak. Akan tetapi, SPT Masa PPN juga berfungsi atau ditujukan untuk melaporkan harta dan kewajiban pajak.