
Konsekuensi Telat Lapor SPT Masa PPN
Denda Administratif
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN dikenakan:
Denda sebesar Rp500.000 per masa pajak (per bulan keterlambatan).
Catatan: Denda ini tetap berlaku meskipun:
- Laporannya nihil (tidak ada transaksi),
- Sudah setor PPN tapi lupa lapor SPT.
Pemblokiran Layanan Pajak
Sistem DJP (termasuk Coretax) dapat membatasi akses terhadap:
- Penerbitan faktur pajak elektronik,
- Pengajuan sertifikat elektronik baru,
- Layanan restitusi atau insentif pajak.
Surat Teguran dan Pemeriksaan
- DJP dapat mengirimkan Surat Teguran jika tidak ada pelaporan.
- Jika tetap tidak ditanggapi, dapat dilakukan pemeriksaan pajak atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Tidak Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan
Jika PPN yang dipungut belum dilaporkan tepat waktu:
- Pajak masukan dari lawan transaksi tidak bisa dikreditkan, karena faktur pajak jadi tidak sah akibat pelaporan yang terlambat.