Konsekuensi Telat Lapor SPT Masa PPN

Denda Administratif

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN dikenakan:

Denda sebesar Rp500.000 per masa pajak (per bulan keterlambatan).

Catatan: Denda ini tetap berlaku meskipun:

  • Laporannya nihil (tidak ada transaksi),
  • Sudah setor PPN tapi lupa lapor SPT.

Pemblokiran Layanan Pajak

Sistem DJP (termasuk Coretax) dapat membatasi akses terhadap:

  • Penerbitan faktur pajak elektronik,
  • Pengajuan sertifikat elektronik baru,
  • Layanan restitusi atau insentif pajak.

Surat Teguran dan Pemeriksaan

  • DJP dapat mengirimkan Surat Teguran jika tidak ada pelaporan.
  • Jika tetap tidak ditanggapi, dapat dilakukan pemeriksaan pajak atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Tidak Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan

Jika PPN yang dipungut belum dilaporkan tepat waktu:

  • Pajak masukan dari lawan transaksi tidak bisa dikreditkan, karena faktur pajak jadi tidak sah akibat pelaporan yang terlambat.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *