Pelaporan SPT Masa PPN untuk pertama kali

SPT Masa PPN (Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai) adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh PKP untuk melaporkan:

  • Pajak Masukan (PPN pembelian),
  • Pajak Keluaran (PPN penjualan),
  • Pajak yang harus disetor (jika ada selisih lebih Pajak Keluaran).

Siapa yang Wajib Lapor

  • Pengusaha yang baru dikukuhkan sebagai PKP, wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun belum ada transaksi (lapor nihil).
  • Kewajiban pelaporan dimulai pada masa pajak setelah dikukuhkan.

Contoh:
Jika PKP dikukuhkan 10 Juni 2025, maka pelaporan dimulai untuk masa pajak Juni 2025, dan harus disampaikan paling lambat 31 Juli 2025.

Batas Waktu Pelaporan

  • Setiap tanggal 31 bulan berikutnya
  • Jika tanggal 31 jatuh pada hari libur, maka pelaporan diperpanjang ke hari kerja berikutnya.

Sanksi Jika Tidak Lapor

  • Denda administratif Rp500.000 per masa pajak (Pasal 7 KUP)
  • Pemblokiran layanan pajak (termasuk sertifikat elektronik)
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *