
Pelaporan SPT Masa PPN untuk pertama kali
SPT Masa PPN (Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai) adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh PKP untuk melaporkan:
- Pajak Masukan (PPN pembelian),
- Pajak Keluaran (PPN penjualan),
- Pajak yang harus disetor (jika ada selisih lebih Pajak Keluaran).
Siapa yang Wajib Lapor
- Pengusaha yang baru dikukuhkan sebagai PKP, wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun belum ada transaksi (lapor nihil).
- Kewajiban pelaporan dimulai pada masa pajak setelah dikukuhkan.
Contoh:
Jika PKP dikukuhkan 10 Juni 2025, maka pelaporan dimulai untuk masa pajak Juni 2025, dan harus disampaikan paling lambat 31 Juli 2025.
Batas Waktu Pelaporan
- Setiap tanggal 31 bulan berikutnya
- Jika tanggal 31 jatuh pada hari libur, maka pelaporan diperpanjang ke hari kerja berikutnya.
Sanksi Jika Tidak Lapor
- Denda administratif Rp500.000 per masa pajak (Pasal 7 KUP)
- Pemblokiran layanan pajak (termasuk sertifikat elektronik)