Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan adalah laporan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan (seperti perusahaan, organisasi, atau yayasan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan ini mencakup semua penghasilan, pengeluaran, serta kewajiban perpajakan badan usaha selama satu tahun pajak, termasuk pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Setiap badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, baik yang memiliki penghasilan maupun yang tidak beroperasi aktif pada tahun tersebut. Bahkan jika tidak ada penghasilan atau aktivitas, SPT tetap harus dilaporkan.
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
Contoh: Untuk tahun pajak 2023, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2024.