Jenis Formulir Untuk SPT Tahunan
- SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Formulir 1770 SS: Untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja (pekerjaan tetap).
- Formulir 1770 S: Untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja.
- Formulir 1770: Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau lebih dari satu sumber penghasilan.
- SPT Tahunan Badan:
- Wajib dilaporkan oleh badan usaha, seperti PT, CV, yayasan, koperasi, dan lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha harus menggunakan Formulir 1771 untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, serta pajak yang terutang.