Kewajiban Wajib Pajak Setiap Tahun
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan ini berisi informasi mengenai penghasilan, biaya, pajak yang terutang, serta pajak yang telah dibayar atau dipotong oleh pihak lain dalam periode satu tahun pajak.
- SPT Tahunan Orang Pribadi
- Digunakan oleh Wajib Pajak individu untuk melaporkan penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain.
- Terdapat beberapa formulir yang digunakan, seperti 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sesuai dengan besaran dan jenis penghasilan.
- SPT Tahunan Badan
- Digunakan oleh entitas usaha atau badan hukum, seperti PT, CV, koperasi, firma, atau yayasan, untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dan perhitungan pajaknya selama satu tahun.
- Menggunakan formulir 1771.
Batas Waktu Pelaporan
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.