Tujuan SPT Masa PPN

  1. Melaporkan Pajak Keluaran:
    • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut PKP dari penjualan barang atau jasa kena pajak. PKP wajib melaporkan jumlah pajak keluaran yang telah dipungut selama periode pelaporan.
  2. Melaporkan Pajak Masukan:
    • Pajak masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak. Pajak masukan ini bisa dikreditkan atau digunakan untuk mengurangi pajak keluaran yang harus disetor.
  3. Menentukan PPN yang Harus Disetor atau Lebih Bayar:
    • Setelah mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan, PKP dapat mengetahui apakah mereka harus menyetorkan tambahan PPN atau memiliki kelebihan pembayaran yang bisa direstitusi.
Written by
duta oftax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *