Tujuan SPT Masa PPN
- Melaporkan Pajak Keluaran:
- Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut PKP dari penjualan barang atau jasa kena pajak. PKP wajib melaporkan jumlah pajak keluaran yang telah dipungut selama periode pelaporan.
- Melaporkan Pajak Masukan:
- Pajak masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak. Pajak masukan ini bisa dikreditkan atau digunakan untuk mengurangi pajak keluaran yang harus disetor.
- Menentukan PPN yang Harus Disetor atau Lebih Bayar:
- Setelah mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan, PKP dapat mengetahui apakah mereka harus menyetorkan tambahan PPN atau memiliki kelebihan pembayaran yang bisa direstitusi.