Perkembangan teknologi yang semakin canggih merupakan salah satu unsur yang memengaruhi aspek perpajakan di Indonesia. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting, karena merupakan sumber penerimaan utama negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak terhadap wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak, berbagai inovasi telah dikembangkan, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem elektronik pada faktur pajak (e-Faktur) atau faktur pajak berbentuk elektronik, yang resmi diluncurkan sejak 1 Juli 2014.
Munculnya kebijakan tersebut didasari oleh banyaknya penyimpangan faktur pajak yang berbentuk faktur pajak fiktif yang dapat dibuat oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP).
Aplikasi e-Faktur sangat memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat faktur pajak dan e-SPT Masa PPN, karena aplikasi e-Faktur terhubung secara otomatis dengan pembuatan e-SPT Masa PPN.
Dapat disimpulkan bahwa penerapan e-Faktur akan berpengaruh terhadap efisiensi pembuatan faktur pajak dan penerapan e-Faktur akan berpengaruh terhadap efisiensi pembuatan e-SPT Masa PPN.