
Terdapat beberapa syarat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan.
Selain itu wajib pajak harus melalui prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Dijelaskan pula dalam Pasal 3A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.